Penulis Lainnya

Pramudhita Puteri



Peran serta atasan dalam pengembangan kompetensi pegawai


20 Agustus 2024 / Warta Pemeriksa Bulan Maret Tahu 2017 Hal. 49 - 50.


Aktivitas penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro SDM telah berlangsung selama tujuh tahun, empat tahun diantaranya diselenggarakan guna mendukung proses mekanisme sertifikasi peran pemeriksa. Hasil penilaian komptensi tersebut menghasilkan kategori memenuhi dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan mengenai hasil penilaian komptensi manjerial/perilaku dan teknis pemeriksa. Bagi pegawai yang belum memenuhi persyaratan komptensi, aktivitas pengembangan kompetensi merupakan jawaban untuk memenuhi persyaratan. Namun demikian, makna dan manfaat pengembangan kompetensi bagi pegawai saat ini adalah sebatas pengisian formulir Aktivitas Pengembangan Individu (API) agar dapat mengikuti penilaian kompetensi ulang (reassessment). Kondisi ini tidak lepas dari pemahaman pegawai yang menganggap penilaian komptensi seperti ujian diklat padahal kompetensi dikembangkan tidak seperti mempelajari suatu mata diklat melainkan melalui program pengembangan kompetensi secara komprehensif
2017_ART_PP_Pramudhita_Putri_02.pdf



Standar Kompetensi Jabatan ASN


09 Agustus 2024 / WARTA PEMERIKSA | Edisi 7 | Vol. II - Juli 2019 Hal. 42 - 45.


Pemerintah menetapkan standar kompetensi jabatan ASN bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Indonesia, termasuk PNS melalui Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Standar kompetensi jabatan tersebut tidak hanya mengatur mengenai standar kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis tetapi juga memberikan pedoman mengenai ikhtisar dan persyaratan jabatan dalam ketentuan tersebut sebagaimana tergambar dalam skema di bawah ini. Sementara standar kompetensi manajerial dan sosial kultural wajib dipenuhi oleh PNS, masing-masing instansi diberikan kebebasan untuk menyusun standar kompetensi teknis, untuk kemudian disahkan oleh Kemenpan & RB.
2019_ART_PP_Pramudhita_Puteri_01.pdf